Perdebatan mengenai boleh tidaknya meminta tolong kepada selain Allah di kalangan umat Islam telah berlangsung lama. Sebagian besar ulama Ahlussunnah wal Jama’ah sepakat bahwa yang terlarang hanyalah syirik, yaitu mempersekutukan Allah. Meminta tolong kepada makhluk, baik manusia maupun makhluk ghaib seperti malaikat, dibolehkan selama disertai keyakinan bahwa makhluk tersebut tidak dapat memberikan manfaat secara mandiri tanpa izin Allah.
Salah satu kisah yang menjadi rujukan tentang praktik meminta tolong kepada makhluk ghaib adalah kisah Imam Ahmad bin Hanbal, seorang pakar hadits dan pendiri mazhab Hanbali. Beliau dikenal karena komitmennya terhadap sunnah Rasulullah (SAW). Dalam sebuah perjalanan untuk menunaikan ibadah haji, Imam Ahmad tersesat di jalan. Dalam kondisi tersebut, beliau menyeru para malaikat dengan ucapan: يَا عِبَادَ اللهِ دُلُّونِي عَلَى الطَّرِيقِ (“Wahai para hamba Allah, tunjukkanlah aku jalannya.”) Beliau mengulang permohonan ini hingga akhirnya menemukan jalan yang benar.
Kisah ini tercatat dalam beberapa karya ulama, seperti Masâ’il al-Imâm Ahmad Riwâyah Ibnih Abdillah, Syu’ab al-Imân, dan Târîkh Dimasyq. Jika meminta tolong kepada makhluk ghaib dianggap syirik tanpa mempertimbangkan motif dan aqidah pelakunya, maka Imam Ahmad tidak akan melakukan hal tersebut. Tindakan beliau, yang didukung oleh penukilan dari para ulama tanpa penolakan, menunjukkan bahwa selama aqidah seseorang benar, istighâtsah kepada makhluk ghaib diperbolehkan.