Aqidah merupakan aspek fundamental dalam agama Islam yang harus dipahami dengan benar. Berbeda dengan fiqih yang dapat menampung berbagai perbedaan pendapat, aqidah harus seragam berdasarkan dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan hadits. Kesalahan dalam aqidah dapat mengakibatkan vonis sesat atau bahkan kafir, tergantung pada tingkat kesalahan tersebut. Oleh karena itu, para ulama sangat berhati-hati dalam membahas masalah aqidah.
Namun, bagaimana dengan aqidah bagi mereka yang menyandang disabilitas ganda, yaitu tunarungu (tuli) dan tunanetra (buta) sekaligus? Keterbatasan ini membuat mereka sulit menerima informasi, karena jalur informasi utama melalui suara dan penglihatan tidak dapat diakses. Hal ini menyulitkan pemahaman mereka terhadap konsep-konsep yang kompleks, termasuk aqidah.
Ada kemungkinan besar bahwa penyandang disabilitas ganda ini akan menginterpretasikan sendiri tentang Tuhan, yang bisa jadi salah. Mereka mungkin jatuh pada penyembahan berhala, syirik, atau bahkan tidak mempercayai Tuhan sama sekali, karena keterbatasan informasi yang mereka terima. Dalam konteks ini, para ulama ahli aqidah berpendapat bahwa individu dengan keterbatasan akses mendengar dan melihat tetap dianggap selamat di akhirat, meskipun mereka mungkin salah dalam aqidah.
Syekh Ibrahim al-Baijuri, seorang Grand Syekh al-Azhar, menjelaskan bahwa jika Allah menciptakan seorang manusia yang tunanetra dan tunarungu, maka kewajiban untuk berpikir tentang Tuhan dan segala tuntutan hukum baginya gugur. Ini didasarkan pada firman Allah: “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. al-Isra’: 15).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penyandang disabilitas ganda ini tidak dikenakan berbagai tuntutan hukum, serupa dengan orang yang tinggal jauh di pedalaman tanpa akses dakwah. Jika mereka berpikir atau bertindak salah, mereka tidak dianggap berdosa karena ajaran Islam tidak sampai kepada mereka. Namun, jika mereka dapat mengakses informasi dakwah melalui cara tertentu, maka mereka akan terkena beban hukum dan diharuskan untuk taat. Wallahu a’lam.