Kitab al-Farq bain al-Firaq merupakan karya seorang ulama bermazhab Asy’ari dalam aqidah dan Syafi’i dalam fiqih, yaitu Abu Manshur Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H). Karya ini menjelaskan doktrin berbagai sekte dalam Islam dan ditulis sebagai respons terhadap hadits yang menyatakan terpecahnya umat Islam menjadi tujuh puluh tiga firqah (sekte), di mana hanya satu yang selamat. Dalam kitab ini, al-Baghdadi menjabarkan semua sekte yang ada pada masanya, disertai penjelasan mengenai keyakinan Ahlusunnah wal Jama’ah yang benar.
Salah satu bab dalam kitab ini secara khusus membahas tentang siapa yang dapat disebut sebagai umat Islam. Imam Abdul Qahir al-Baghdadi mencatat adanya perbedaan pendapat mengenai definisi umat Islam. Ia mengutip pandangan Abu al-Qasim al-Ka’bi (273-319 H), seorang ulama Mu’tazilah, yang menyatakan bahwa umat Islam adalah setiap orang yang mengakui kenabian Muhammad (SAW) dan meyakini bahwa segala yang dibawanya adalah kebenaran.
Di sisi lain, kelompok “al-Karrâmiyyah”, yang merupakan sekte mujassimah dari Khurasan, berpendapat bahwa umat Islam adalah mereka yang mengikrarkan dua kalimat syahadat. Mereka menyatakan bahwa setiap orang yang mengucapkan, “tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”, dianggap sebagai orang beriman, baik ia tulus maupun munafik.
Namun, pandangan ini dibantah oleh kelompok ‘Iswiyyah, sekte Yahudi dari Isfahan, yang mengakui kenabian Muhammad (SAW) dan kebenaran ajarannya, tetapi berpendapat bahwa Nabi Muhammad (SAW) hanya diutus untuk bangsa Arab dan bukan untuk Bani Israil. Mereka juga mengakui syariat Islam, namun tidak menganggap diri mereka sebagai umat Islam.
Imam Abdul Qahir al-Baghdadi menegaskan bahwa definisi umat Islam tidak cukup hanya dengan mengikrarkan syahadat. Ia berpendapat bahwa umat Islam adalah mereka yang meyakini berbagai aspek penting, seperti keesaan Tuhan, kenabian Muhammad (SAW), dan syariat yang dibawanya. Dalam pandangannya, setiap orang yang mengakui semua ini dan tidak terjerumus dalam bid’ah yang dapat mengarah pada kekufuran, maka ia termasuk dalam Ahlussunnah yang mengesakan Tuhan.
Imam Abdul Qahir juga membedakan antara kelompok-kelompok yang tidak termasuk umat Islam dan yang masih dianggap sebagai umat Islam dalam beberapa aspek. Ia menjelaskan bahwa ada kelompok yang tidak dapat dianggap sebagai umat Islam karena ajaran mereka yang menyimpang, sementara ada juga kelompok yang sebagian ajarannya masih dianggap sah.
Sebagai penutup, penting bagi seorang Muslim untuk memahami konsekuensi dari dua kalimat syahadat. Mengikrarkan syahadat tanpa diiringi dengan keimanan yang tulus tidak cukup untuk mencapai cita-cita kesalehan. Hal ini mengingat banyaknya hadits yang menekankan bahwa iman tidak hanya berkutat pada keyakinan, tetapi juga harus tercermin dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.