Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) telah menerbitkan panduan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di pesantren-pesantren di seluruh Indonesia. Panduan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 835/A/PPRMI/SE/III/2020 pada 13 Maret 2020 M/18 Rajab 1441 H.
Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, pengurus RMINU menghimbau agar semua orang yang memasuki pesantren, termasuk guru, tamu, santri, dan wali santri, harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermometer inframerah. Jika suhu tubuh melebihi 37,3 derajat Celsius, individu tersebut tidak diperkenankan masuk ke area pesantren.
Setiap orang yang masuk juga diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun atau disinfektan yang telah disediakan. Pesantren diharuskan menyediakan tempat cuci tangan di setiap pintu masuk, serta memberikan informasi tentang cara mencuci tangan yang benar. Selain itu, kesehatan santri harus dipantau secara rutin, baik di kelas maupun asrama.
Kegiatan yang melibatkan banyak orang harus ditunda untuk sementara waktu, dan pesantren perlu menyediakan ruang isolasi bagi mereka yang mengalami gejala flu, batuk, demam, atau gangguan pernapasan. Jika gejala tidak kunjung membaik setelah penanganan, pesantren diharuskan merujuk pasien ke rumah sakit terdekat.
Kerjasama dengan puskesmas dan tim medis juga sangat penting untuk memantau kesehatan santri dan pengurus pesantren. Selain itu, pesantren dianjurkan untuk menggalakkan aktivitas yang dapat meningkatkan imunitas tubuh dan mengkonsumsi vitamin C. Membaca qunut nazilah, sholawat tibbil qulub, dan doa tolak bala juga merupakan ikhtiar untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT agar pesantren dan seluruh bangsa Indonesia terhindar dari virus dan bencana ini.