Mengonsumsi babi atau anjing merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Meskipun kedua jenis hewan ini diharamkan untuk dikonsumsi, terkadang masih ada orang yang melakukannya entah karena iseng atau mencari sensasi.
Berdasarkan hadits yang disebutkan, hukum memakan hewan yang memiliki taring, seperti anjing, adalah haram. Begitu pula dengan babi yang secara tegas dinyatakan sebagai makanan yang najis dan haram dalam Al-Qur’an.
Jika seseorang terlanjur mengonsumsi babi atau anjing, ada langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyucikan diri. Mulut yang telah terkontaminasi harus dibersihkan dengan cara berkumur tujuh kali, di mana salah satunya air kumuran tersebut dicampur dengan debu.
Menurut penjelasan dari seorang ulama fiqih Syafi’iyah, proses membersihkan mulut yang terkontaminasi dengan daging babi atau anjing dilakukan dengan cara berkumur tujuh kali, di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan debu. Bagian lain dari tubuh yang terkena kontaminasi juga harus dibersihkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Islam, menjaga kebersihan tubuh dan menjauhi hal-hal yang diharamkan adalah bagian dari kewajiban umat Muslim. Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu berhati-hati dalam memilih makanan dan menjaga agar tidak terkontaminasi dengan barang-barang yang diharamkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita dalam menjaga kesucian diri dan mematuhi ajaran agama dengan baik. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk selalu berada di jalan yang benar. Amin.