Pada saat gerhana matahari atau gerhana bulan terjadi, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunah gerhana. Shalat ini memiliki tata cara yang dapat mengikuti salah satu dari Madzhab Syafi’i, Hanafi, atau Maliki. Jika memungkinkan, disarankan untuk bergabung dalam shalat gerhana berjamaah di masjid. Namun, bagi yang tidak dapat melaksanakannya, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunah gerhana sendiri.
Dalam konteks khutbah setelah shalat gerhana, khutbah ini tidak wajib dilakukan bagi individu yang melaksanakan shalat gerhana sendiri. Hal ini berbeda dengan jamaah laki-laki yang melaksanakan shalat gerhana berjamaah di masjid. Meskipun demikian, tidak adanya khutbah tidak mempengaruhi sahnya shalat sunah gerhana yang dilakukan sendiri.
Penting untuk memahami bahwa shalat gerhana dan khutbah gerhana adalah dua hal yang berbeda. Sehingga, menjalankan shalat sunah gerhana tanpa dilanjutkan dengan khutbah tetap dianggap sah.
Semoga pemahaman ini dapat memberikan penjelasan yang jelas terkait pelaksanaan shalat sunah gerhana dan khutbahnya. Tetaplah terbuka untuk menerima kritik dan saran dari berbagai pihak dalam mengembangkan pemahaman kita terhadap ajaran agama.
Selamat menjalankan ibadah dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan. Semoga kita senantiasa mendapatkan rahmat dan petunjuk dari Allah SWT. Amin.