Dalam konteks masyarakat modern, maraknya prostitusi online telah menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pandangan Islam terhadap praktik prostitusi online yang semakin berkembang.
Dalam pandangan Islam, transaksi prostitusi, baik secara offline maupun online, tidaklah diperbolehkan berdasarkan hukum fiqih. Hal ini dapat dipahami melalui konsep akad ijarah yang digunakan dalam penilaian transaksi jual beli jasa.
Menurut definisi akad ijarah yang dikutip dari kitab Fathul Qarib, sewa atau ijarah adalah akad atas jasa atau manfaat yang jelas, spesifik, dapat diserahkan, dan mubah, dengan tarif harga yang jelas. Namun, prostitusi, sebagai akad sewa perempuan untuk aktivitas seksual, termasuk dalam kategori akad terlarang dan haram menurut syariat Islam.
Rais Syuriyah PBNU juga menjelaskan bahwa pengecualian dari akad sewa yang mubah adalah akad sewa atas jasa budh‘u atau alat vital. Dengan demikian, sewa atas jasa hubungan seksual atau transaksi prostitusi online maupun offline tidak memenuhi ketentuan definisi ijarah menurut syariat Islam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prostitusi online tidaklah sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami pandangan agama terkait isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perspektif fiqih terhadap fenomena prostitusi online.
Kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran dari pembaca demi meningkatkan kualitas artikel kami. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.