Dalam dunia keagamaan, salah satu aspek yang sangat diperhatikan adalah pelaksanaan shalat Jum’at beserta khutbahnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sah jika khutbah Jum’at disampaikan menggunakan bahasa Indonesia, mengingat ada referensi dari kitab “Safinatunnaja” dan “Fathul Mu’in” yang menyebutkan syarat khutbah Jum’at menggunakan bahasa Arab.
Dalam penelitian yang dilakukan, ternyata terdapat pemahaman bahwa syarat sah khutbah Jum’at dengan bahasa Arab berlaku pada saat seorang khotib menyampaikan rukun-rukun khutbah, bukan pada keseluruhan isi khutbah. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan dari kitab I’anatut-Thalibin dan Kasyifatus-Saja.
Sebagaimana dijelaskan dalam I’anat at-Thalibin, syarat rukun khutbah harus disampaikan dengan bahasa Arab. Namun, khutbah yang disampaikan dengan bahasa Indonesia tetap dianggap sah selama rukun-rukunnya disampaikan dengan bahasa Arab dan tidak merusak kesinambungan antar rukun khutbah.
Pernah juga dibahas dalam forum muktamar NU ke-20 tahun 1954 di Surabaya mengenai hal ini. Kesimpulannya, khutbah yang disampaikan dalam bahasa Indonesia tetap diakui sah selama rukun-rukunnya disampaikan dengan bahasa Arab. Hal ini diharapkan dapat membantu menjadikan kita semakin yakin dalam melaksanakan ibadah shalat Jum’at. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.