Dalam dunia trading, masih seringkali muncul pertanyaan mengenai keabsahan trading menggunakan robot, khususnya dalam konteks trading spot seperti Autotrade Gold 4.0. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami perspektif fiqih terkait hal ini.
Dalam fiqih jual beli Islam, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya dua pihak yang saling berakad. Syarat-syarat ini meliputi keberakatan, usia baligh, dan kebebasan untuk menyalurkan harta. Dari ketiga syarat ini, jelas bahwa transaksi jual beli harus dilakukan oleh manusia yang memiliki akal, cukup usia, dan kebebasan.
Mengacu pada syarat-syarat tersebut, penggunaan robot seperti Autotrade Gold 4.0 dalam trading sebenarnya tidak diperbolehkan karena robot tidak memenuhi syarat-syarat sebagai muta’aqidain yang melakukan transaksi. Robot tidak memiliki akal, usia, atau kebebasan seperti manusia.
Selain itu, trading spot sendiri merupakan transaksi satu titik di mana penyerahan barang dan pembayaran dilakukan secara langsung atau disepakati pada saat transaksi terjadi. Namun, ketika robot seperti Autotrade Gold 4.0 digunakan, keputusan jual beli sepenuhnya di tangan robot tanpa keterlibatan langsung trader. Hal ini dapat dikategorikan sebagai spekulasi (gharar) yang dilarang dalam Islam.
Meskipun Autotrade Gold 4.0 bukan money game karena tidak melibatkan anggota baru untuk mendapatkan pendapatan, namun penggunaannya tetap diharamkan karena adanya unsur spekulasi yang melanggar prinsip syariah. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, penting untuk memahami hukum-hukum fiqih terkait trading spot dengan menggunakan robot agar dapat menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan ajaran agama.
Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip fiqih dalam jual beli akan membantu kita dalam menjalankan bisnis dan investasi sesuai dengan nilai-nilai Islam yang telah ditetapkan. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan perlindungan oleh Allah SWT dalam setiap langkah yang kita ambil. Amin.