Pemakaman jenazah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim yang masih hidup. Ulama sepakat bahwa pemakaman jenazah adalah wajib, sebagaimana yang dijelaskan dalam keterangan Ibnu Rusyd. Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya pemakaman melalui ayat-ayat yang menyebutkan perbedaan antara orang hidup dan orang mati.
Meskipun pemakaman seharusnya dilakukan dengan segera, terdapat situasi di mana penundaan pemakaman diperbolehkan. Alasan penundaan ini bisa bermacam-macam, seperti kepentingan autopsi, riset, kehadiran keluarga, atau alasan lainnya. Dalam hal ini, menurut Syekh M Khatib As-Syarbini, penundaan pemakaman untuk menunggu kehadiran wali jenazah diperbolehkan selama kondisi fisik jenazah tidak mengalami perubahan signifikan.
Syekh M Ramli juga mengemukakan bahwa penundaan pemakaman untuk menunggu wali jenazah juga boleh dilakukan, dengan syarat kondisi fisik jenazah tetap terjaga. Islam sendiri tidak menetapkan durasi pasti terkait penundaan pemakaman, hal ini lebih ditentukan oleh faktor medis dan kondisi jenazah itu sendiri.
Dalam hal ini, sebaiknya penundaan pemakaman dilakukan dengan bijaksana dan berdasarkan kondisi yang ada. Jika keluarga memutuskan untuk menunggu kedatangan anak-anak atau wali jenazah dalam waktu singkat, hal ini dapat diterima selama kondisi jenazah masih memungkinkan.
Penting untuk selalu memperhatikan nasihat dari para ulama dan tenaga medis terkait penanganan jenazah agar proses pemakaman dapat dilakukan dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua dalam menjalankan kewajiban terhadap sesama umat Muslim. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.