Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum air kolam kecil yang terdapat ikan menurut perspektif agama. Dalam agama, air memiliki peran penting dalam upaya menjaga kesucian dan kebersihan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kotoran ikan yang bercampur dengan air kolam tersebut mempengaruhi kesucian airnya.
Menurut beberapa pendapat ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada yang berpendapat bahwa kotoran ikan membuat air tersebut menjadi najis, sementara pendapat lain menyatakan bahwa air tetap suci meskipun terdapat kotoran ikan di dalamnya.
Pendapat yang pertama menyatakan bahwa jika kotoran ikan berada dalam air kurang dari dua qullah, maka air tersebut dihukumi najis. Namun, jika mencapai dua qullah dan tidak mengalami perubahan baik warna, rasa, maupun baunya, maka air tetap dihukumi suci. Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bahwa kesucian air tidak dipengaruhi oleh kotoran ikan, baik dalam jumlah kurang dari dua qullah maupun lebih.
Alasan di balik pendapat kedua adalah bahwa bangkai ikan dihalalkan dalam agama, sehingga kotorannya pun dianggap suci. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan bahwa bangkai ikan dihalalkan untuk dikonsumsi.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami dan menghormati perbedaan pendapat dalam hal-hal kecil sekalipun, seperti hukum air kolam kecil yang terdapat ikan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama.