- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyikapi Kejahatan Begal Payudara Menurut Perspektif Agama

Google Search Widget

Dalam beberapa waktu terakhir, maraknya praktik kejahatan yang dikenal dengan istilah begal payudara menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Begal payudara merujuk pada tindakan kriminal yang dilakukan dengan cara meraba atau meremas payudara perempuan secara paksa.

Pelaku kejahatan sering kali menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya, menyerupai modus operandi para pembegal. Para pelaku begal payudara yang tertangkap sering kali mengalami tindakan kekerasan dari massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam konteks ajaran Islam, praktik begal payudara termasuk dalam kategori kemaksiatan. Menurut Syekh M bin Salim bin Said Babashil, menyentuh bagian tubuh perempuan secara tidak sah termasuk dalam perbuatan dosa yang harus dihindari.

Dalam Islam, pelaku begal payudara yang tertangkap disarankan untuk bertaubat dan memberikan sedekah minimal sebesar setengah dinar sebagai bentuk pertobatan atas perbuatannya.

Sanksi terhadap pelaku begal payudara dikenakan dalam bentuk takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan kebijaksanaan, karena tidak terdapat ketentuan hukuman yang spesifik dalam Al-Qur’an dan hadits.

Pemerintah Indonesia melalui aparat hukum menjatuhkan sanksi takzir berupa pukulan atau hukuman tahanan sebagai pembinaan moral terhadap pelaku kejahatan begal payudara.

Diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku begal payudara, melainkan menyerahkan mereka kepada aparat keamanan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Semoga pemahaman ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas mengenai penanganan kejahatan begal payudara menurut perspektif agama. Tetaplah berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai untuk semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 19

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?