- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pembiayaan Mitraguna Berkah: Skema MMQ dalam Konteks Keuangan Syariah

Google Search Widget

Dalam dunia perbankan syariah, pembiayaan Multiguna Berkah (Mitraguna Berkah) merupakan salah satu produk pembiayaan multijasa syariah yang dikeluarkan oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Salah satu skema yang digunakan untuk memberikan pembiayaan ini adalah skema Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan mengintegrasikan akad bai’ (jual beli) di dalamnya.

Skema MMQ pada dasarnya merujuk pada konsep syirkah kepemilikan antara bank syariah dan nasabah yang mengajukan kredit untuk pembiayaan pengadaan barang atau jasa. Misalnya, dalam kasus pengajuan kredit untuk biaya pernikahan, bank syariah akan membentuk kemitraan dengan nasabah untuk pengadaan barang yang dibutuhkan serta perjanjian sewanya.

Dalam skema MMQ, barang atau jasa yang dibeli atau dipesan dengan uang kredit dari bank syariah awalnya sepenuhnya dimiliki oleh bank. Nasabah diberikan kewenangan untuk secara bertahap memperoleh kepemilikan atas barang tersebut melalui pembayaran cicilan. Selama barang belum sepenuhnya dimiliki oleh nasabah, nasabah wajib membayar sewa kepada bank. Besaran upah sewa akan berkurang seiring dengan bertambahnya kepemilikan nasabah terhadap barang tersebut.

Nisbah kepemilikan nasabah terhadap barang akan semakin meningkat seiring dengan pembayaran cicilan terhadap pokok kredit. Akad tebus kepemilikan ini dilakukan melalui akad bai’ atau akad syuf’ah (akuisisi). Keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah berasal dari pembayaran sewa atas barang yang disepakati sejak awal akad.

Upah sewa yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank sesuai dengan nisbah kepemilikan masing-masing. Sebagai contoh, jika barang masih sepenuhnya dimiliki oleh bank, maka seluruh upah sewa menjadi milik bank. Namun, jika kepemilikan bank atas barang tersebut turun menjadi 75%, maka 75% dari upah sewa menjadi milik bank dan sisanya menjadi milik nasabah. Apabila kepemilikan bank tinggal 10%, maka 10% dari upah sewa menjadi milik bank. Ketika barang sudah sepenuhnya dimiliki oleh nasabah, maka bank tidak lagi menerima pembayaran sewa.

Skema akad ini dianggap sah karena kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan secara bersama-sama terhadap satu obyek barang, sesuai dengan prinsip syariah. Upah sewa yang diterima oleh bank juga dianggap sah karena merupakan bagian dari hak menyewakan kepemilikan sendiri kepada pihak lain.

Dengan demikian, pembiayaan Mitraguna Berkah melalui skema MMQ dengan akad bai’ merupakan alternatif yang legal dan sesuai dengan prinsip keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan finansial dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan syariah. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pembiayaan Mitraguna Berkah dan skema MMQ dalam konteks keuangan syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?