Dalam kehidupan modern saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita, termasuk saat berada di tempat ibadah seperti masjid. Suara dering handphone (HP) yang tidak sengaja aktif di tengah-tengah pelaksanaan shalat berjamaah atau shalat Jumat dapat mengganggu konsentrasi dan khidmat dalam ibadah.
Dalam pandangan fiqih, masalah ini bisa diatasi dengan memahami kriteria gerakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam shalat. Ulama dari mazhab Syafi’i mengklasifikasikan gerakan dalam shalat menjadi empat jenis, yaitu gerakan sedikit, gerakan banyak, gerakan kecil, dan gerakan besar.
Menurut Syekh M. Nawawi Banten, shalat dapat batal akibat gerakan besar yang dilakukan dengan tujuan main-main. Namun, gerakan kecil dan gerakan sedikit tidak membatalkan shalat selama tidak dilakukan dengan maksud main-main. Niat atau tujuan di balik gerakan (selain gerakan shalat) sangat mempengaruhi sah atau batalnya shalat.
Secara umum, dalam menghadapi situasi ketika HP berdering di tengah shalat berjamaah, disarankan bagi pemilik HP untuk segera mematikan perangkatnya tanpa perlu khawatir akan membatalkan shalat. Tindakan ini termasuk dalam gerakan kecil yang tidak membatalkan shalat karena dilakukan atas dasar hajat.
Untuk menghindari gangguan serupa di masa mendatang, disarankan agar jamaah menonaktifkan atau mengatur mode senyap pada HP sebelum memulai shalat berjamaah. Langkah ini diambil untuk menjaga khidmat dan konsentrasi ibadah tanpa terganggu oleh suara HP yang tidak diinginkan.
Semoga pemahaman ini dapat membantu jamaah dalam menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan tenteram. Kritik dan saran selalu kami terima untuk perbaikan yang lebih baik ke depan.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ‘alaikum wr. wb.