- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Keputusan Tindakan Petinggi Lembaga Filantropi dalam Pengambilan Jatah Dana Donasi

Google Search Widget

Lembaga filantropi merupakan entitas nirlaba yang berfokus pada prinsip tolong-menolong, bukan semata mencari keuntungan. Dana donasi yang terkumpul merupakan amanat dari para donatur untuk disalurkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan lembaga filantropi serta memberikan motivasi bagi para pelaku kebaikan, diizinkan bagi lembaga tersebut untuk mengambil upah dari dana donasi yang terkumpul dengan beberapa ketentuan. Pertama, besaran upah yang diambil haruslah nominal terkecil di antara biaya nafkah atau upah standar. Kedua, upah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu dan tidak memiliki waktu untuk bekerja karena fokus dalam menjalankan kegiatan lembaga.

Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, lembaga filantropi yang telah mendapatkan izin resmi dari negara dapat mengambil sebagian dari dana donasi untuk penggajian dan operasional lembaga, dengan batasan maksimal 10% dari total dana yang terkumpul.

Dengan demikian, tindakan petinggi lembaga filantropi yang mengambil jatah sebesar 13,5% dari dana donasi dengan alasan tertentu tidak dapat dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar lembaga filantropi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini diambil dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura ke-37 yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur pada tanggal 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M. Referensi yang menjadi landasan pembahasan adalah berbagai kitab fikih seperti Hawasyi Syarwani, Raudhatut Thalibin, Fatawi Ibnu Shalah, Hasyiyah Jamal, dan Bughyatul Mustarsyidin.

 

Dalam forum tersebut, hadir sejumlah tokoh agama sebagai penasihat seperti KH Ardani Ahmad, KH Ali Saudi, KH M Ibrohim, KH Syareef Hakeem, KH Bahrul Huda, K Fauzi Hamzah, KH Asyhar Shofwan, K Muh Anas, dan K Abdul Mannan. Selain itu, beberapa tokoh juga turut aktif dalam merumuskan keputusan, antara lain K Iman Fauzi, K Faris Abdul Nasr, K Fahrurozi, M Halimi, K Faedy Lukman Hakim, K Nur Mufid, K Mihron Zubaidi, K Zainal Abidin, K Rofiq Ajhuri, K Asnawi Ridwan, K M Hamim HR, K Ahmad Muntaha AM, dan K M Rifai.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 26

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?