- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perlombaan dan Pandangan Islam: Apakah Termasuk Perjudian?

Google Search Widget

Dalam dunia perlombaan, terutama yang sering diadakan oleh berbagai komunitas atau panitia tertentu, seringkali dikenakan biaya pendaftaran. Biaya ini biasanya digunakan untuk keperluan teknis acara serta sebagian untuk hadiah bagi pemenang. Namun, muncul pertanyaan apakah perlombaan dengan sistem pungutan biaya seperti ini dapat disebut sebagai perjudian dalam pandangan Islam.

Pada forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri pada tahun 1999 M, masalah ini pernah diangkat. Forum tersebut menyatakan bahwa perlombaan yang menggunakan uang dari peserta sebagai hadiah bagi pemenang dapat dianggap sebagai bentuk perjudian. Hal ini merujuk pada kriteria hadiah yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih, dimana jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka perlombaan tersebut dianggap sebagai judi yang dilarang.

Forum Muktamar Ke-30 NU menawarkan solusi bagi penyelenggaraan perlombaan yang berhadiah:

  1. Uang pendaftaran tidak digunakan sebagai hadiah.
  2. Hadiah berasal dari sumber lain, seperti sponsor.
  3. Jenis perlombaan tidak termasuk dalam larangan syari’at, misalnya keterampilan dalam perang, olahraga panahan, balap kuda, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, penting bagi panitia penyelenggara perlombaan untuk mempertimbangkan dengan cermat sistem penghargaan yang digunakan agar tidak melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam agama Islam.

Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai pandangan Islam terkait perlombaan dengan sistem pungutan biaya dan hadiah bagi pemenang. Kritik dan saran selalu kami terima dengan tangan terbuka.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?