- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pemindahan Compleks Pemakaman dalam Pandangan Islam

Google Search Widget

Dalam kehidupan manusia, perubahan tata kota menjadi sesuatu yang tak terhindarkan. Salah satu aspek yang turut berubah secara dinamis adalah fungsi tempat, termasuk kompleks pemakaman. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait pemindahan kompleks pemakaman?

Pemindahan kompleks pemakaman, terutama di perkotaan dan kawasan industri, telah menjadi hal yang lazim. Hal ini dilakukan atas sejumlah alasan yang berkaitan dengan kompleksitas perkotaan.

Pemikiran terkait pemindahan kompleks pemakaman telah dibahas dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada tahun 1997 di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dalam Munas Alim Ulama NU 1997, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum pemindahan kompleks pemakaman. Mayoritas ulama, kecuali Mazhab Hanafi, mengharamkan pemindahan kompleks pemakaman.

Mazhab Syafi’i memperbolehkan pemindahan kompleks pemakaman hanya dalam keadaan darurat. Sementara Mazhab Maliki mengizinkan pemindahan dengan syarat tidak merusak tubuh mayat, tidak mengurangi martabat mayat, dan dilakukan atas dasar kemaslahatan.

Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, pembongkaran kuburan sebelum mayat hancur dianggap sebagai hal yang tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat, seperti ketika mayat tersebut dikubur tanpa disucikan terlebih dahulu.

Dengan demikian, pemindahan kompleks pemakaman dalam pandangan Islam memiliki landasan hukum yang jelas sesuai dengan Mazhab yang dianut oleh ulama. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai isu ini.

 

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk yang benar. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?