- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Bisnis Angkutan Online: Kewajiban Zakat dan Konsekuensinya

Google Search Widget

Bisnis angkutan online semakin berkembang pesat belakangan ini. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya apakah bisnis ini termasuk dalam kategori yang wajib dikenai zakat.

Menurut penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar, harta perniagaan termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Dalam konteks bisnis angkutan online, jika seseorang menyewakan hartanya dengan maksud memperoleh upah untuk dijadikan sebagai barang dagangan, maka upah tersebut dianggap sebagai harta dagangan yang wajib dizakati.

Dengan demikian, bisnis angkutan online dapat dikategorikan sebagai tijarah yang mengharuskan pemiliknya untuk membayar zakat seperti halnya harta perniagaan lainnya. Aturan zakat yang berlaku untuk bisnis angkutan online mengikuti ketentuan zakat harta perniagaan.

Konsekuensi dari penjelasan ini adalah bahwa pemilik bisnis angkutan online harus mematuhi kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan zakat harta perniagaan. Keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar memberikan gambaran yang jelas mengenai hal ini.

 

Dengan demikian, pemilik bisnis angkutan online disarankan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga penjelasan ini dapat membantu memperjelas pandangan mengenai kewajiban zakat dalam bisnis angkutan online.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?