- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Membeli Produk atau Bekerja di Perusahaan yang Mendanai LGBTQ+

Google Search Widget

Dalam agama Islam, seringkali muncul pertanyaan terkait hukum membeli produk dari pihak yang mendukung atau mendanai kelompok LGBTQ+. Hal yang sama juga berlaku untuk bekerja di perusahaan yang memiliki pandangan atau dukungan terhadap gerakan LGBTQ+.

Menurut penjelasan dalam literatur keagamaan, aktivitas yang membantu terjadinya kemaksiatan dianggap sebagai perbuatan yang haram. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari yang menyebutkan bahwa segala tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya kemaksiatan, seperti contohnya menjual barang kepada orang yang akan menggunakan barang tersebut untuk tujuan maksiat, diharamkan.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa tidak semua transaksi jual beli atau pekerjaan akan dianggap sebagai tindakan haram. Dalam literatur fiqih, ditegaskan bahwa hanya tindakan yang secara langsung menjadi penyebab terjadinya kemaksiatan yang dapat dihukumi sebagai haram. Sehingga, membeli produk dari perusahaan yang mendukung LGBTQ+ tidak selalu dikategorikan sebagai tindakan yang membantu kemaksiatan, karena tidak semua keuntungan perusahaan digunakan untuk mendukung gerakan tersebut.

Begitu pula dengan bekerja di perusahaan yang mendukung LGBTQ+, hal ini juga tidak secara otomatis dianggap sebagai tindakan yang haram. Selama pekerjaan yang dilakukan adalah halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti melayani penyimpanan file atau memberikan layanan internet, maka hukumnya tetap diperbolehkan.

Dalam mazhab Hanafi, terdapat perbedaan pendapat terkait bekerja sebagai pengantar khamr. Namun, bagi mayoritas ulama, bekerja di perusahaan yang mendukung LGBTQ+ tidak dianggap sebagai tindakan yang membantu kemaksiatan selama objek pekerjaan tersebut adalah halal.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membeli produk dari pihak yang mendukung LGBTQ+ atau bekerja di perusahaan tersebut hukumnya diperbolehkan, asalkan objek transaksi atau pekerjaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Tetaplah mencari pekerjaan yang membawa berkah bagi keluarga dan diri sendiri. Amin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?