Mengunjungi Tanah Haram adalah impian setiap Muslim. Bagi sebagian orang, kesempatan untuk beribadah umrah merupakan momen yang sangat berharga dan mereka berusaha memanfaatkannya semaksimal mungkin. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum melakukan umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum umrah itu sendiri. Menurut madzhab Maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, umrah hukumnya adalah sunah mu’akkadah yang hanya dianjurkan sekali seumur hidup. Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa umrah wajib dilakukan sekali seumur hidup.
Di sisi lain, dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali, umrah dianggap wajib dilakukan sekali seumur hidup. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk Kota Makkah karena mereka sudah terbiasa melakukan thawaf di Ka’bah.
Terkait dengan pertanyaan apakah boleh melakukan umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang hal tersebut. Namun, terdapat perbedaan pandangan di antara ulama. Beberapa ulama menyatakan bahwa melaksanakan umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah adalah makruh bahkan dianggap sebagai bid’ah makruhah. Namun, ada juga pandangan yang memperbolehkan untuk melakukan umrah berkali-kali dalam sehari semalam.
Mayoritas ulama memperbolehkan untuk memperbanyak umrah dalam satu hari atau dalam satu tahun karena hal tersebut dianggap sebagai amal kebajikan. Tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang melakukannya. Bahkan, ada dalil yang memperbolehkannya seperti firman Allah SWT “Lakukanlah kebaikan” (QS Al-Hajj: 77) dan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa antara dua umrah akan menghapus dosa di antara keduanya.
Dalam madzhab Syafi’i, tidak ada larangan untuk melakukan dua umrah atau lebih dalam satu tahun. Bahkan, hal tersebut dianjurkan untuk dilakukan. Pandangan ini juga dikuatkan oleh beberapa ulama dari madzhab Maliki.
Dengan demikian, secara ringkas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat larangan yang tegas dalam agama Islam terkait dengan melakukan umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah. Namun, tetap bijaklah dalam memahami pandangan yang berbeda-beda di antara para ulama dan selalu berpegang pada prinsip melakukan kebaikan sesuai dengan ajaran agama.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin mendalami hukum umrah dalam Islam. Jika terdapat saran atau kritik, kami selalu terbuka untuk menerimanya. Terima kasih.