- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Solusi Pernikahan Jarak Jauh dalam Pandemi

Google Search Widget

Pernikahan adalah momen sakral yang dinantikan oleh setiap pasangan. Namun, dalam situasi pandemi seperti sekarang, banyak pasangan yang harus menunda rencana pernikahan mereka. Salah satunya adalah ketika pasangan berada di lokasi yang berjauhan, seperti kasus seorang wanita muslimah di Indonesia yang akan menikah dengan calon suami yang tinggal di Eropa.

Dalam Islam, keabsahan akad nikah sangat bergantung pada pemenuhan rukun dan syaratnya. Lima rukun utama pernikahan harus terpenuhi agar akad nikah dianggap sah, antara lain adanya calon suami, calon istri, shighat ijab qabul, wali istri, dan dua orang saksi. Namun, akad nikah melalui video call atau online tidak diakui sah menurut fatwa Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur dan prinsip fiqih yang berlaku.

Meskipun demikian, terdapat solusi hukum fiqih yang memungkinkan pernikahan jarak jauh dilakukan melalui akad wakalah, di mana calon suami dapat menunjuk wakil untuk menerima akad nikahnya. Dalam hal ini, wakalah dapat dilakukan melalui surat, utusan, telepon, jaringan internet, atau video call. Hal ini memungkinkan pasangan yang terpisah jarak dan tidak dapat bertemu langsung untuk tetap melangsungkan pernikahan dengan sah.

Untuk urusan administrasi dan hukum negara terkait pernikahan ini, disarankan untuk berkonsultasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Dengan demikian, proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sah di mata agama maupun negara.

 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pasangan yang sedang menghadapi situasi serupa. Tetaplah terbuka untuk menerima saran dan kritik demi kesempurnaan dalam menjalani langkah suci menuju bahtera rumah tangga yang bahagia. Wassalamu’alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?