- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyingkap Perdebatan Seputar Tata Cara Duduk dalam Shalat

Google Search Widget

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengenai tata cara duduk di antara dua sujud dan tahiyyat dalam shalat? Salah satu permasalahan yang sering dibicarakan adalah apakah melipat jari kaki kanan menghadap ke kiblat merupakan suatu keharusan atau tidak. Mari kita telaah lebih dalam mengenai hal ini.

Dalam fiqih shalat, terdapat dua cara duduk yang umumnya dikenal, yaitu iftirasy dan tawaruk. Duduk iftirasy dilakukan dengan menegakkan kaki kanan dan meletakkan kaki kiri menempel pada lantai kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawaruk sejenis dengan duduk iftirasy namun dengan posisi kaki kiri dijulurkan ke bawah kaki kanan, sementara pantat tetap menempel pada lantai.

Dalam melaksanakan duduk iftirasy, salah satu ketentuannya adalah melipat jari-jari kaki kanan menghadap arah kiblat. Meskipun disunnahkan melakukannya, namun tidak melipat jari kaki kanan tersebut tidak mempengaruhi keabsahan shalat, hanya saja dianggap tidak melaksanakan salah satu kesunnahan dalam shalat.

Sama halnya dengan duduk tawaruk pada tahiyyat akhir yang juga disunnahkan untuk melipat jari kaki kanan menuju arah kiblat. Namun demikian, seperti pada duduk iftirasy, tidak melakukannya tidak akan membatalkan shalat, hanya saja akan dianggap tidak menjalankan salah satu kesunnahan.

Bagi seseorang yang memiliki uzur, seperti sakit misalnya, sehingga tidak memungkinkan untuk melipat jari kaki kanan menghadap kiblat, disarankan untuk duduk dengan cara yang paling memungkinkan. Shalat tetap dihukumi sah, karena melipat jari kaki kanan bukanlah syarat sahnya shalat.

Secara umum, cara duduk dalam shalat sebenarnya tidak ditentukan secara pasti, namun ada anjuran untuk duduk tawaruk pada tahiyyat akhir dilanjutkan dengan salam, dan duduk iftirasy pada bagian lainnya. Hal ini mengingat duduk tawaruk dan iftirasy merupakan cara yang disunnahkan dalam beberapa rukun dan kesunnahan shalat.

 

Dengan demikian, melipat jari kaki kanan menuju arah kiblat saat duduk di antara dua sujud dan tahiyyat akhir termasuk bagian dari ketentuan duduk iftirasy dan tawaruk yang bersifat sunnah. Ketika hal ini tidak dilakukan, shalat tetap sah tanpa perlu melakukan sujud sahwi untuk menggantikannya. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?