Malam nisfu Sya’ban, momen yang disemarakkan oleh masyarakat dengan membawa air minum ke masjid. Ritual ini dilakukan dengan membuka tutup bejana agar air tersebut terkena suara berisi bacaan Surat Yasin dan zikir-zikir tertentu. Keyakinan yang mendasari praktik ini adalah bahwa air yang terkena bacaan suci dan kalimah thayyibah mengandung berkah.
Namun, dalam pandangan fiqih, hukum meminum air tersebut dinyatakan halal karena air tersebut bukan termasuk barang yang diharamkan oleh Allah SWT. Sementara dalam perspektif aqidah Islam, penting untuk dipahami bahwa hanya Allah lah yang memiliki kuasa mutlak dalam memberikan manfaat dan mudarat kepada makhluk-Nya. Objek seperti air yang dianggap ‘berkah’ tersebut sebenarnya tidak memiliki pengaruh secara inheren, namun diyakini sebagai wasilah atau tawasul untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Praktik tabaruk dan tawasul merupakan bagian dari ajaran Islam yang diperbolehkan, bahkan disyariatkan. Namun, perlu diingat bahwa segala bentuk ibadah harus dilakukan dengan pemahaman yang benar, yaitu bahwa hanya Allah lah yang memiliki kekuasaan penuh atas segala sesuatu.
Dalam konteks malam nisfu Sya’ban, air menjadi salah satu objek yang dijadikan wasilah atau tawasul. Hal ini sejalan dengan praktik yang dilakukan oleh salafus saleh dan terdapat riwayat dalam hadis yang menggambarkan praktik serupa.
Sebagai penutup, pemahaman yang benar tentang praktik tabaruk dan tawasul sangatlah penting. Semua bentuk ibadah harus dilakukan dengan keyakinan bahwa hanya Allah lah yang memiliki kuasa mutlak. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk-Nya dalam menjalankan ajaran agama dengan benar.
Terima kasih atas perhatiannya. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik tabaruk dan tawasul dalam konteks malam nisfu Sya’ban. Tetaplah terbuka untuk menerima kritik dan saran dari berbagai pihak.
Salam hormat,
[Your Name]