Dalam sembahyang Jumat, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar sembahyang tersebut sah. Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah duduk di antara dua sujud. Duduk ini merupakan salah satu rukun sembahyang baik sembahyang sunah maupun sembahyang wajib.
Menurut Syekh Ar-Ramli dalam karyanya, duduk di antara dua sujud harus dilakukan dengan thuma’ninah, yaitu dengan diam sejenak. Hal ini tidak boleh diperpanjang waktunya, namun juga tidak boleh dipersingkat tanpa thuma’ninah. Jika seseorang tidak duduk di antara dua sujud dengan niat atau sengaja, maka sembahyang tersebut dianggap tidak sah.
Perlu juga dicatat bahwa duduk di antara dua sujud tidak bisa digantikan dengan tindakan lain seperti berdiri atau bacaan tertentu. Hal ini ditegaskan oleh Syekh M Nawawi Al-Bantani bahwa duduk di antara dua sujud harus dilakukan pada setiap rakaat, baik sembahyang wajib maupun sunah.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sembahyang Jumat yang meninggalkan duduk di antara dua sujud tidak sah. Imam yang berdiri langsung dari sujud pertama pada rakaat kedua tanpa duduk terlebih dahulu juga tidak dapat diakui sebagai pemisah antara dua sujud. Imam seharusnya duduk sejenak sebelum sujud kedua dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Penting bagi semua jamaah untuk memahami dan memperhatikan setiap rukun sembahyang agar sembahyang yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang baik dan membantu meningkatkan kualitas ibadah kita semua. Kritik dan saran selalu kami terima dengan senang hati.