Dalam praktik ibadah shalat, seringkali kita dihadapkan pada situasi di mana kita sedang melaksanakan shalat sunnah qabliyah namun tiba-tiba terdengar iqamah dikumandangkan oleh muadzin. Pertanyaan muncul, apakah diperbolehkan untuk menghentikan shalat sunnah tersebut saat mendengar iqamah?
Shalat qabliyah termasuk dalam kategori sunnah, yang artinya dianjurkan untuk dilakukan namun tidak diwajibkan. Dalam hal ini, ada hadits yang menyatakan bahwa ketika shalat didirikan, tidak ada shalat yang sempurna kecuali shalat wajib. Namun, ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai apakah boleh memulai shalat sunnah ketika iqamah sudah dikumandangkan.
Menurut madzhab Syafi’i, jika iqamah sudah dikumandangkan, maka sebaiknya menghindari memulai shalat sunnah apapun, termasuk shalat sunnah qabliyah. Namun, dalam kasus di mana seseorang sedang melaksanakan shalat qabliyah sebelum iqamah dikumandangkan dan tiba-tiba iqamah terdengar, maka ada dua opsi yang bisa dilakukan.
Jika yakin masih bisa menyempurnakan shalat qabliyah dan bergabung dalam shalat jamaah sebelum imam salam, maka disarankan untuk melanjutkan shalatnya. Namun, jika khawatir tidak akan bisa bergabung dalam shalat jamaah, lebih baik menghentikan shalat sunnahnya dan langsung ikut berjamaah karena lebih utama daripada melanjutkan shalat sunnah qabliyah.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai boleh tidaknya menghentikan shalat sunnah qabliyah saat mendengar iqamah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam memahami hukum-hukum agama yang berkaitan dengan ibadah shalat. Jika menghadapi situasi serupa di masa depan, bijaklah dalam mengambil keputusan dan selalu prioritaskan kemaslahatan bersama.