Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting bagi umat Muslim. Namun, seringkali terjadi kesalahpahaman terkait siapa yang sebenarnya diwajibkan untuk menunaikannya. Istitha’ah atau kemampuan menjadi kunci utama dalam menentukan siapa yang disyariatkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Dalam konteks ini, istitha’ah dijelaskan sebagai memiliki bekal dan ongkos yang cukup, melebihi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. Selain itu, juga harus lebih dari nafkah keluarga yang menjadi tanggungjawabnya, mulai dari saat berangkat hingga kembali dari ibadah haji.
Orang yang dianggap mampu untuk menunaikan haji adalah mereka yang telah menyelesaikan semua tanggungjawab mereka dengan baik. Hal ini mencakup memiliki ongkos dan bekal yang mencukupi selama perjalanan, menyelesaikan kebutuhan pokok seperti pakaian dan tempat tinggal, serta melunasi utang-utang.
Namun, terdapat kasus di mana seseorang hanya memiliki cukup ongkos untuk haji namun tidak tersisa untuk menafkahi keluarganya. Dalam hal ini, mereka termasuk dalam golongan yang tidak mampu dan tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji.
Penting untuk dicatat bahwa Islam menekankan pentingnya prioritas dalam menunaikan kewajiban. Imam Abul Hasan al-Mawardi menegaskan bahwa lebih baik bagi seseorang yang tidak mampu memberi nafkah cukup kepada keluarganya untuk tidak memaksakan diri menunaikan haji. Menurutnya, memberi nafkah kepada keluarga jauh lebih utama daripada menunaikan haji.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Syekh Sulaiman bin Umar al-Bujairami dan Syekh Sulaiman al-Jamal. Mereka menegaskan bahwa tidak dibolehkan bagi seseorang untuk berangkat haji jika tidak memiliki cukup bekal untuk keluarganya yang ditinggalkan.
Meskipun ibadah haji yang dilakukan oleh orang yang dianggap tidak mampu tetap sah, namun tetap dianggap haram karena mengabaikan kewajiban yang lebih penting, yaitu menafkahi keluarga. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami konsep istitha’ah dengan baik sebelum memutuskan untuk menunaikan ibadah haji.