Perjalanan Nabi Muhammad selalu penuh dengan kisah yang memukau dan inspiratif bagi umat Islam. Salah satu peristiwa penting yang terus dirayakan oleh umat Islam adalah Isra Mi’raj, di mana Nabi Muhammad diangkat oleh Allah dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan perjalanan spiritualnya ke langit.
Hukum merayakan Isra Mi’raj menjadi topik penting yang perlu dibahas. Umat Islam di Indonesia dan dunia merayakan peristiwa ini dengan berbagai kegiatan seperti pengajian, zikir, shalawat, doa, serta acara sosial lainnya. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan ulama terkait hukum merayakan Isra Mi’raj?
Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani, merayakan hari-hari besar dalam Islam seperti Isra Mi’raj bukanlah bagian dari syariat agama, namun juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Perayaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai anjuran atau sunnah, namun juga tidak tercela. Jika perayaan dilakukan dengan tujuan untuk berzikir, membaca shalawat, dan meningkatkan kecintaan kepada Nabi, maka perbuatan tersebut dapat mendapatkan rahmat dan anugerah dari Allah.
Di sisi lain, Syekh Syauqi Ibrahim Allam, mufti besar Mesir, menganggap merayakan Isra Mi’raj pada tanggal 27 Rajab sebagai sesuatu yang dianjurkan dalam syariat. Menghidupkan malam tersebut dengan ibadah dapat menjadi bentuk penghormatan kepada Nabi.
Dari dua pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa merayakan Isra Mi’raj diperbolehkan bahkan dianjurkan jika dilakukan dengan niat yang tulus karena Allah dan cinta kepada Rasulullah. Perayaan tersebut dapat menjadi momen berharga untuk mendapatkan pahala dari Allah.
Semoga penjelasan mengenai hukum merayakan Isra Mi’raj Nabi Muhammad ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi umat Islam. Semoga kita senantiasa mendapatkan berkah dari Allah dalam setiap amalan yang kita lakukan.