Kartel dan syirkah merupakan dua konsep yang seringkali disalahpahami dalam dunia usaha. Meskipun keduanya melibatkan kesepakatan antarpihak, namun ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
Kartel, seperti yang telah dijelaskan, adalah nota kesepahaman antarbeberapa pelaku usaha untuk mengatur harga dan menghalangi persaingan. Praktik kartel ini dapat merugikan masyarakat karena menghilangkan persaingan yang seharusnya memberikan banyak pilihan produk dan jasa.
Di sisi lain, syirkah dalam Islam mendorong kerja sama antarumat dengan prinsip keuntungan bersama. Dalam syirkah, setiap mitra harus memberikan modalnya untuk digabung menjadi satu dan dikelola bersama. Ada beberapa jenis syirkah, termasuk syirkah mufawadlah yang melibatkan beragam profesi namun tetap dikelola dalam satu manajemen.
Perbedaan mendasar antara kartel dan syirkah terletak pada pengelolaan hasil kinerja dan pembagian keuntungan. Dalam syirkah, terdapat satu manajemen yang bertanggung jawab mengumpulkan hasil dan membaginya sesuai nisbah yang disepakati. Hal ini berbeda dengan kartel di mana tidak ada pengumpulan hasil secara bersama.
Melalui pemahaman ini, kita dapat melihat bahwa praktik kartel tidak dapat dikategorikan sebagai syirkah dalam ekonomi syariah. Kolusi dalam kartel cenderung merugikan pasar dan menghambat persaingan sehat. Sebaliknya, syirkah mendorong kerja sama yang adil dan menguntungkan semua pihak secara berkeadilan.
Penting bagi pelaku usaha untuk memahami perbedaan antara kartel dan syirkah agar dapat menjalankan bisnisnya dengan prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang adil dan transparan.