Puasa nazar merupakan kewajiban selain puasa Ramadhan. Pengertian nazar adalah bersumpah untuk melakukan sesuatu ibadah yang tidak wajib, baik secara mutlak maupun terkait dengan suatu hal. Berdasarkan Al-Qur’an dan hadits, nazar disyariatkan dan orang yang bernazar harus melaksanakan apa yang telah dinazarkannya.
Dalil tentang nazar terdapat dalam Al-Qur’an surah Ad-Dahr ayat 7, yang menegaskan pentingnya menunaikan nazar. Hadits juga menekankan pentingnya memenuhi nazar yang telah dibuat, baik untuk taat pada Allah maupun untuk bermaksiat.
Ketentuan puasa nazar adalah jika seseorang berjanji untuk berpuasa, maka ia wajib melaksanakan puasa tersebut. Jika janji tersebut dilanggar, kafarat harus dibayar sebagaimana kafarat sumpah. Puasa yang dinazari dapat mengubah status hukumnya menjadi wajib, seperti puasa sunnah yang menjadi wajib karena nazar.
Puasa nazar dapat dilakukan atas puasa sunnah atau puasa makruh. Namun, perlu diperhatikan bahwa nazar puasa sepanjang tahun hanya sah jika orang yang bernazar mampu melaksanakannya tanpa membahayakan diri.
Waktu puasa nazar disesuaikan dengan jenis puasa yang dinazari. Niat puasa nazar dilakukan pada malam hari sebagaimana puasa wajib, dengan menyatakan niat puasa nazar karena Allah ta’ala.
Jika seseorang tidak mampu melaksanakan nazar yang telah dibuat, kafarat dapat dilakukan dengan memerdekakan budak perempuan (jika ada), memberi makan kepada orang miskin, atau memberi pakaian kepada orang miskin. Jika ketiga alternatif tersebut tidak dapat dilakukan, kafaratnya adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut dengan niat menggugurkan nazar.
Dengan demikian, puasa nazar memiliki pengertian, dalil, ketentuan, dan konsekuensi yang perlu dipahami dengan baik oleh umat Muslim dalam melaksanakan ibadahnya.