- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kewajiban Zakat Bagi Anak Kecil dan Penyandang Disabilitas Mental

Google Search Widget

Dalam ajaran agama Islam, pertanyaan mengenai kewajiban zakat bagi anak kecil dan penyandang disabilitas mental sering kali muncul. Meskipun keduanya tidak termasuk dalam kategori orang yang terbebani hukum (mukalaf), namun harta kekayaan yang mereka miliki tetap menjadi objek kewajiban zakat.

Anak kecil dan penyandang disabilitas mental tidak diwajibkan hukum seperti orang dewasa yang balig dan berakal sehat. Meskipun demikian, dalam ajaran agama Islam, kewajiban zakat tetap berlaku terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh keduanya. Hal ini ditegaskan oleh para ulama bahwa zakat dalam hal ini bukanlah zakat fitrah, melainkan zakat mal.

Dalam menetapkan kewajiban zakat bagi anak kecil dan penyandang disabilitas mental, terdapat beberapa dalil yang menjadi landasan hukum. Firman Allah dalam Al-Qur’an menyatakan pentingnya membersihkan dan menyucikan harta melalui zakat. Demikian pula, pernyataan Abu Bakr as-Shiddiq dan Umar ra juga menegaskan pentingnya kewajiban zakat bagi umat Muslim secara umum, tanpa membedakan usia atau kondisi mental.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan fakir miskin serta untuk menyucikan harta dari yang haram, kewajiban zakat tetap berlaku bagi anak kecil dan penyandang disabilitas mental. Hal ini juga dikuatkan oleh logika bahwa zakat bukanlah ibadah badani murni, melainkan berkaitan dengan aspek finansial dan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

Dengan demikian, meskipun anak kecil dan penyandang disabilitas mental tidak termasuk dalam kategori mukalaf, namun kewajiban zakat tetap berlaku atas harta kekayaan yang mereka miliki sebagai upaya menjaga keadilan sosial dan keberkahan dalam berbagi rezeki.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 16

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?