Dalam konteks marketplace, pembahasan tentang akad jual beli salam berkaitan erat dengan pengurangan gharar untuk menghindari kerugian. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah akad wadi’ah (titip) dalam marketplace. Objek yang sering diasosiasikan dengan akad wadi’ah di marketplace antara lain titip lapak, dagangan, uang untuk pelapak, harta manfaat seperti Koin Shopee, yang disimpan dalam saldo deposit. Meskipun tidak akan mendalami apakah objek-objek tersebut benar-benar terkait dengan akad wadi’ah, namun penting untuk menganalisis ciri-ciri suatu objek yang berhubungan dengan wadi’ah dan tanggung jawab ganti rugi akibat malprestasi.
Akad wadi’ah sering diartikan sebagai akad titip barang di mana pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin penitip. Jika melanggar aturan ini, maka dianggap sebagai akad ijarah, di mana pihak yang dititipi seakan-akan telah menyewa barang tersebut. Besaran upahnya harus mengikuti konsep sewa yang berlaku di tempat penitipan.
Pihak marketplace seharusnya tidak menetapkan besaran ganti rugi secara sepihak karena perbedaan ‘urf antara marketplace dan pelapak. Misalnya, besaran ujrah untuk mobil titipan harus mengikuti tarif sewa mobil di wilayah tersebut. Untuk titipan berupa uang, uang yang dikembalikan harus sama dengan jumlah yang dititipkan. Jika uang tersebut digunakan tanpa izin, maka harus dibayar ganti rugi sesuai dengan jumlah yang telah digunakan.
Jika uang titipan diizinkan untuk digunakan, maka uang baru yang dipergunakan akan menggantikan uang lama. Uang baru tersebut dianggap sebagai harta yang bisa disifati dan dijamin penuaiannya. Meskipun demikian, objek titipan tetap dianggap sebagai utang secara hukum. Jika penggunaan tanpa izin dimaknai sebagai penggelapan atau pencucian uang, hal ini masuk dalam wilayah pidana dan pelaku harus mengembalikan harta tersebut kepada pemilik asalnya.
Akad titip yang disertai dengan izin penggunaan harta tanpa izin disebut sebagai wadi’ah ma’a al-dlammanah. Akad ini dianggap sah karena izin yang pasti dari pemilik. Risiko akad wadi’ah tergantung pada objek titipan, seperti upah untuk barang fisik atau pengembalian uang untuk titipan uang.
Dalam akad wadi’ah, pihak yang dititipi memiliki kewajiban untuk menjaga barang dengan baik, memperlakukan sesuai jenis barangnya, membayar ganti rugi jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, dan mengembalikan barang ke pemilik asalnya jika diminta.
Dengan pemahaman mengenai akad wadi’ah dan tanggung jawab yang melekat, penting bagi pihak marketplace dan pengguna untuk memahami risiko serta kewajiban masing-masing dalam menjalankan transaksi di platform e-commerce. Pemahaman ini akan menjadi landasan untuk menyelesaikan masalah dan menjaga kepercayaan antara pelaku transaksi.
Semoga pemahaman ini dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai akad wadi’ah dalam konteks marketplace dan menginspirasi untuk bertindak secara bertanggung jawab dalam menjalankan transaksi online.