- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Akad Musaqah dalam Perspektif Fiqih Ekonomi Syariah

Google Search Widget

Akad musaqah didefinisikan sebagai perjanjian menyerahkan pohon kurma atau anggur kepada seseorang untuk dikelola dan disirami, dengan sebagian hasilnya akan diberikan kepada pengelola. Konsep ini mirip dengan akad muzara’ah, namun perbedaannya terletak pada konteks penyerahan tanaman. Musaqah berfokus pada penyerahan tanaman yang sudah siap dirawat, sedangkan muzara’ah melibatkan penyerahan benih yang perlu disemaikan.

Dalam praktiknya, akad musaqah dapat diterapkan pada berbagai jenis tanaman, termasuk bukan hanya tanaman kurma dan anggur. Menurut kalangan Hanafiyah, akad ini sah untuk semua jenis tanaman, termasuk tanaman yang hanya dimanfaatkan kayunya seperti jati, mahoni, atau sengon. Bahkan tanaman berumur pendek seperti mentimun atau tomat juga dapat menjadi obyek akad musaqah.

Pembedaan antara akad musaqah dan muzara’ah pada tanaman berusia pendek dilakukan dengan melihat waktu penyerahan tanaman. Jika diserahkan sebelum siap panen, itu adalah musaqah; jika setelah siap panen, itu adalah muzara’ah yang hanya bagi hasil buahnya.

Menurut kalangan Malikiyah, pohon yang cocok untuk akad musaqah adalah pohon buah-buahan yang dapat berbuah setiap tahun dan sudah siap berbuah. Selain itu, akad musaqah tidak berlaku untuk tanaman yang masih belum siap buah, bahkan jika termasuk jenis tanaman buah-buahan.

Syarat lain dari akad musaqah menurut Malikiyah adalah tanaman harus sudah berbuah atau setidaknya memiliki manfaat seperti bunga atau daun yang dikhususkan untuk itu. Tanaman yang sekali petik langsung habis, seperti pisang, juga tidak sesuai untuk akad musaqah.

Jenis tanaman yang tidak memiliki pokok bersifat tetap, seperti timun-timunan atau tanaman umur pendek, dapat menjadi obyek akad musaqah menurut Malikiyah dengan syarat tertentu, antara lain dilakukan setelah tanaman ditanam dan sebelum tanaman matang di pohon.

Dengan demikian, pemahaman mengenai akad musaqah dalam fiqih ekonomi syariah memberikan pandangan yang jelas tentang penyerahan tanaman untuk dikelola dengan pembagian hasil yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?