- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengelola Aset Wakaf Masjid Melalui Usaha Ekonomi: Antara Kewajiban dan Keputusan Bijak

Google Search Widget

Barang wakaf, sebagai benda yang harus dijaga kelestariannya, memerlukan biaya perawatan yang tidak sedikit. Selain itu, hak maquf ‘alaihi untuk memanfaatkan fasilitas barang wakaf juga harus dipenuhi. Oleh karena itu, tugas seorang nazir (pengelola wakaf) tidak hanya terbatas pada menjaga fisik barang wakaf, tetapi juga dalam mengembangkan asetnya.

Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi’i menjelaskan bahwa kerja seorang nazir adalah menjaga pokok harta wakaf dan hasilnya dengan hati-hati, sebagaimana ia bertanggung jawab dalam menyewakan dan membangun harta wakaf.

Sebagai contoh, jika ada sebidang tanah yang diwakafkan untuk masjid, nazir wajib mengelola tanah tersebut agar menjadi produktif, misalnya dengan cara disewakan atau ditanami. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk ‘imarah al-masjid, yaitu untuk segala kebutuhan fisik masjid. Uang hasil tersebut juga dapat digunakan untuk membeli tanah guna memperluas wilayah tanah milik masjid.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku apabila ungkapan pewakafan tanah tersebut ditujukan untuk kemaslahatan masjid secara mutlak. Jika pewakaf menetapkan batasan penggunaan tanah untuk ‘imarah al-masjid, maka hasil pengembangan tanah tersebut hanya boleh dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan fisik masjid.

Selama kebutuhan fisik masjid belum terpenuhi, hasil pengembangan aset wakaf milik masjid tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai usaha, karena nazir harus memberikan prioritas pada kebutuhan masjid yang paling mendesak.

Namun, persoalan muncul saat kebutuhan masjid telah terpenuhi. Apakah saldo tersebut boleh diperdagangkan? Beberapa ulama melarang praktik perdagangan tersebut, sementara ulama kontemporer memperbolehkannya dengan catatan harus dikelola dengan baik dan hati-hati, serta melibatkan tenaga profesional yang memiliki kemampuan manajemen yang kredibel.

Dalam suatu forum ulama, keputusan diambil bahwa apabila barang wakaf hasil wakaf untuk masjid melebihi kebutuhan masjid, maka diperbolehkan untuk diperdagangkan. Namun, jika barang wakaf tersebut bukan untuk masjid atau tidak melebihi kebutuhan, maka haram untuk diperdagangkan.

Dengan demikian, pengelolaan aset wakaf masjid melalui usaha ekonomi memerlukan kebijakan yang bijak dan tanggung jawab agar dapat menjadikan masjid semakin terawat dan mandiri secara ekonomi.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 9

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?