Daging kuda, sebuah topik yang menarik perhatian dalam masyarakat, khususnya terkait dengan hukum mengonsumsinya menurut perspektif Islam. Sebagai hewan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, kuda memiliki tempatnya sendiri dalam kehidupan manusia. Meskipun Al-Qur’an tidak secara langsung membahas kehalalan mengonsumsi daging kuda, hadits-hadits Nabi Muhammad SAW memberikan pandangan yang jelas.
Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Nabi melarang mengonsumsi daging keledai yang jinak namun memperbolehkan daging kuda. Meski demikian, pandangan ulama tentang hukum mengonsumsi daging kuda tidaklah sejalan. Berbagai mazhab memiliki pendapat berbeda, mulai dari menghalalkan, memakruhkan, hingga mengharamkan.
Ulama Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa daging kuda halal untuk dikonsumsi. Namun, bagi Malikiyah, pandangan yang kuat adalah bahwa mengonsumsi daging kuda adalah haram. Bagi mereka yang terbiasa mengonsumsi daging kuda, disarankan untuk merujuk pada ulama yang memperbolehkannya.
Dalam praktiknya, kuliner daging kuda masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Orang dianjurkan untuk mengikuti pandangan ulama yang diikuti atau memilih untuk tidak mengonsumsi daging kuda dengan tetap menghormati pandangan orang lain. Kesimpulannya, keputusan mengonsumsi daging kuda tetap harus memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh ulama terpercaya.