Bepergian telah menjadi kebutuhan pokok manusia saat ini. Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan serta tujuan tertentu, seperti bekerja, urusan bisnis, liburan, atau sekadar menjalin silaturahim. Dalam Islam, bepergian dinyatakan sebagai sesuatu yang disyariatkan. Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Bahkan, bepergian menjadi salah satu alasan disyariatkannya keringanan dalam ibadah, seperti shalat jama’, qashar, dan ifthar.
Namun, bagi seseorang yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat, terdapat ketentuan tersendiri terkait bepergian di hari Jumat. Para ulama sepakat bahwa boleh bagi seseorang untuk bepergian di hari Jumat jika ia yakin dapat melaksanakan shalat Jumat di tengah perjalanan atau di tempat tujuan, atau jika tidak bepergian dapat menimbulkan mudarat, seperti tertinggal dari rombongan.
Pendapat ulama mulai bercabang terkait hukum bepergian bagi orang selain yang disebutkan di atas. Ada yang menyatakan tidak boleh bepergian setelah terbit fajar di hari Jumat, seperti pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Di sisi lain, sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan bolehnya bepergian sebelum berakhirnya waktu shalat Jumat. Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Ahmad, menegaskan kebolehan bepergian sebelum masuk waktu shalat Jumat, namun haram jika setelah masuk waktu shalat Jumat.
Dari berbagai pendapat ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum bepergian di hari Jumat bagi orang selain yang memiliki alasan khusus, menjadi perdebatan di antara para ulama. Ada yang mengharamkannya setelah terbit fajar, ada yang membolehkannya atau memakruhkannya sebelum waktu shalat Jumat selesai, dan ada yang membolehkannya jika dilakukan sebelum masuk waktu shalat Jumat. Ini memberikan tiga pilihan pendapat ulama yang bisa dipertimbangkan bagi seseorang yang akan bepergian. Setiap pendapat memiliki pertimbangan tersendiri yang mengandung unsur kehati-hatian atau kemudahan dalam menjalankan ibadah.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami berbagai pendapat ulama tersebut agar dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan kehati-hatian sesuai ajaran Islam yang benar. Semoga pengetahuan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas terkait hukum bepergian di hari Jumat dalam pandangan agama Islam.