Individu, negara, masyarakat, dan pasar merupakan empat elemen yang selalu menarik dalam diskusi ekonomi, baik itu dalam konteks ekonomi Islam maupun ekonomi konvensional. Menariknya, kedua model ekonomi tersebut seringkali menunjukkan kesamaan dalam ruang lingkup pembahasannya. Sejarawan ekonomi bahkan pernah mempertanyakan apakah ekonomi Islam mempengaruhi teori ekonomi konvensional atau sebaliknya.
Dalam konteks teori ekonomi Islam, tokoh-tokoh seperti Abu Yûsuf, al-Ghazali, dan Ibn Qudâmah al-Maqdisî memiliki peran penting. Sementara itu, Ibnu Taimiyah dianggap sebagai pengikut Hanâbilah yang berkontribusi dalam bidang ekonomi. Jika berbicara tentang ekonomi konvensional, nama-nama seperti St Thomas Aquinas dan Adam Smith juga tidak bisa diabaikan.
St. Thomas Aquinas hidup setelah masa al-Ghazâli, dimana pengaruh besar al-Ghazâli sudah merambah ke dunia Barat. Begitu pula dengan Adam Smith yang dianggap sebagai bapak ekonomi modern. Namun, apakah teori-teori mereka benar-benar orisinal atau terinspirasi dari pemikiran-pemikiran sebelumnya?
Teori invisible hands Adam Smith, yang mengusung konsep pasar bebas, sebenarnya memiliki kesamaan dengan konsep dalam ajaran Islam. Harga dalam pasar bebas akan terbentuk secara alami berdasarkan permintaan dan penawaran barang. Hal ini mirip dengan mekanisme harga dalam Islam yang dipengaruhi oleh Allah sebagai ‘the invisible hands’.
Dalam Islam, pemikiran tentang inflasi, deflasi, dan krisis harga juga telah dibahas oleh para ulama seperti Ibn Qudâmah al-Maqdisî dan Ibn Taimiyah. Mereka menjelaskan bahwa pematokan harga dapat menyebabkan krisis di pasar.
Secara keseluruhan, terdapat perdebatan mengenai asal usul teori ekonomi modern; apakah berasal dari Islam atau dari pemikiran Barat seperti yang diusung oleh Adam Smith. Namun, yang jelas, pengaruh pemikiran dari dunia Islam terhadap perkembangan ekonomi modern tidak bisa diabaikan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemikiran ekonomi modern memiliki akar dari khazanah Islam sekaligus kontribusi dari pemikiran Barat. Perbedaan mendasar terletak pada pandangan terhadap unsur ribawi dan bagaimana mengatur keadilan dalam transaksi ekonomi.
Penekanan pada keadilan ekonomi dan penghindaran dari praktik-praktik yang merugikan konsumen menjadi bagian penting dalam membangun teori ekonomi yang berpihak pada keberlangsungan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.