Dalam tradisi masyarakat, sering terjadi saat khutbah berlangsung, kotak amal masjid didistribusikan dari satu jamaah ke jamaah lainnya untuk memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk menyumbang. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan fiqih terkait hal ini?
Anjuran dalam Islam adalah untuk diam dan mendengarkan khutbah dengan seksama. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-A’raf, ayat 204 yang menyatakan pentingnya mendengarkan khutbah dengan tenang. Menurut Syekh Zakariyya al-Anshari, khutbah disebut Al-Qur’an karena mengandung ayat suci Al-Qur’an.
Nabi sendiri melarang berbicara saat khutbah berlangsung. Beliau menegaskan bahwa mengganggu khutbah sama halnya dengan melakukan perbuatan yang tidak bermanfaat. Dalam literatur fiqh mazhab Syafi’i, berbicara atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengalihkan perhatian dari khutbah termasuk dalam kategori makruh.
Meskipun demikian, jika tujuan dari mendistribusikan kotak amal saat khutbah adalah untuk menghindari fitnah dan stigma negatif, hal tersebut dapat diperbolehkan bahkan dianjurkan. Seperti tradisi selametan 3 hari kematian mayit yang awalnya dianggap makruh namun bisa diperbolehkan jika tujuannya mulia.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa meskipun beberapa tradisi bisa dianggap bid’ah yang tercela, namun jika dilakukan dengan tujuan tertentu seperti menolak gunjingan masyarakat, maka itu bisa mendatangkan pahala. Begitu pula dengan tradisi menutupi hal-hal yang dapat memicu gunjingan orang lain.
Kesimpulannya, sebaiknya menghindari kegiatan yang bisa mengalihkan perhatian dari khutbah. Namun, jika tidak melakukannya justru akan menimbulkan stigma negatif, maka mendistribusikan kotak amal saat khutbah dengan tujuan mulia dapat diperbolehkan. Penting bagi pengurus masjid untuk mencari momen yang lebih tepat di luar saat-saat khutbah untuk kegiatan seperti itu. Semoga informasi ini bermanfaat.