Dalam ajaran Islam, praktik jual beli dihalalkan sebagai cara mencari rezeki. Namun, hal ini tidak berlaku mutlak di semua waktu. Ada batasan-batasan yang ditetapkan mengenai waktu pelaksanaan jual beli. Salah satunya adalah jual beli yang bertepatan dengan waktu shalat Jumat.
Larangan melakukan transaksi jual beli saat shalat Jumat ini didasarkan pada ayat Al-Jumu’ah: 9 yang menginstruksikan umat Islam untuk meninggalkan jual beli dan segera menuju shalat Jumat. Ulama sepakat bahwa shalat Jumat memiliki status wajib, sehingga melakukan jual beli saat waktu shalat Jumat berlangsung dianggap sebagai dosa.
Terkait dengan sah atau tidaknya akad transaksi jual beli pada saat adzan Jumat dikumandangkan, terdapat dua pendapat utama dari ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa akad tersebut tidak sah dan harus dibatalkan, sementara pendapat kedua menyatakan bahwa akad tetap sah namun dianggap berdosa.
Selain itu, ada perbedaan pendapat mengenai apakah larangan ini hanya berlaku untuk shalat Jumat atau juga untuk seluruh waktu shalat lima waktu. Meskipun ada pandangan yang menyamakan status hukum shalat Jumat dengan shalat lima waktu lainnya, namun secara spesifik larangan jual beli hanya berlaku pada waktu shalat Jumat.
Kesimpulannya, meskipun jual beli merupakan pekerjaan yang diperbolehkan dalam Islam, namun ada pembatasan khusus terkait pelaksanaannya saat shalat Jumat berlangsung. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dianggap sebagai dosa dalam pandangan sebagian ulama.