Ibadah kurban memiliki dua jenis, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Orang yang berkurban nazar tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi daging kurbannya sedikit pun, sementara orang yang berkurban sunnah dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya.
Orang yang berkurban sunnah berhak untuk memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Dalam hal ini, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk menjual bagian apapun dari hewan kurban tersebut, baik itu kurban nazar maupun kurban sunnah.
Daging kurban diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging segar, berbeda dengan ibadah aqiqah yang diberikan dalam bentuk daging mentah. Menurut beberapa ulama, daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Namun, yang terutama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sedikit untuk dimakan guna mendapatkan berkah dari ibadah kurban.
Sebagian ulama juga menyarankan agar daging kurban disedekahkan kepada orang fakir dan miskin dengan menjadikannya sebagai makanan yang masih segar. Hal ini lebih utama daripada memasak daging tersebut, karena mengundang orang miskin untuk menyantapnya merupakan bagian dari keutamaan ibadah kurban.
Dalam praktiknya, ibadah kurban memerlukan pemahaman yang benar mengenai aturan pembagian dagingnya agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban.