- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tiga alasan seseorang tidak memperoleh warisan menurut Hukum Islam

Google Search Widget

Dalam hukum Islam, terdapat beberapa hal yang menjadi penghalang bagi seseorang untuk menerima warisan. Hal ini menjadikan orang yang seharusnya mewarisi harta peninggalan kerabatnya tidak dapat melakukannya.

Para ulama menetapkan bahwa ada 3 hal yang dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan bagian warisan tersebut. Ketiga hal tersebut, seperti yang disebutkan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam al-Fiqhul Manhaji, adalah:

1. Status budak

Orang yang berstatus budak, dalam berbagai bentuknya, tidak dapat menerima warisan. Hal ini dikarenakan jika seorang budak menerima warisan, harta tersebut menjadi milik tuannya, bukan milik si pembunuhnya. Seorang budak juga tidak dapat diwarisi harta karena mereka tidak memiliki kepemilikan atas apapun yang dimiliki.

2. Membunuh

Orang yang melakukan pembunuhan tidak dapat mewarisi harta dari orang yang dibunuhnya, baik itu dilakukan dengan sengaja maupun karena kesalahan. Tindakan membunuh dianggap memutuskan hubungan kekerabatan, yang merupakan salah satu syarat untuk menerima warisan.

Sebagai contoh, jika seorang anak membunuh ayahnya, anak tersebut tidak akan bisa menerima bagian dari warisan ayahnya. Namun, orang yang dibunuh dapat menerima warisan dari pelaku pembunuhan. Misalnya, jika seorang anak melukai orang tuanya yang kemudian meninggal, orang tua tersebut masih bisa menerima warisan dari harta yang diwariskan oleh anaknya.

3. Perbedaan agama

Orang yang beragama non-Islam tidak dapat menerima warisan dari keluarganya yang beragama Islam, dan sebaliknya. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari, “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.”

Dalam kasus di mana anggota keluarga memiliki agama berbeda selain Islam, mereka dianggap satu agama sehingga dapat saling mewarisi satu sama lain.

Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah, tiga alasan tersebut adalah penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan bagian dari warisan orang yang meninggal dunia.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?