Dalam studi fiqih, pengetahuan merupakan elemen kunci yang didapatkan melalui proses ijtihad. Imam Abu Ishaq As-Syirazi, seorang ahli ushul fiqih Madzhab Syafii, mengelompokkan pengetahuan ke dalam empat kategori utama.
1. Al-‘Ilmu
Tingkatan tertinggi dari pengetahuan adalah al-‘ilmu, di mana seseorang mengetahui sesuatu sesuai dengan kenyataannya. Contohnya adalah pengetahuan tentang kewajiban shalat yang didapatkan dari dalil nash dalam Al-Qur’an.
2. Azh-Zhan
Kategori selanjutnya adalah azh-zhan, yang merupakan persangkaan di mana seseorang dihadapkan pada dua kemungkinan di mana salah satunya lebih kuat. Misalnya, dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki beragam penafsiran.
3. As-Syakk
As-Syakk atau ragu merupakan tingkatan pengetahuan di mana seseorang dihadapkan pada dua kemungkinan tanpa ada keistimewaan salah satunya. Sebagai contoh, ragu apakah akan turun hujan atau tidak saat melihat langit yang mendung.
4. Al-Jahlu
Tingkatan terakhir adalah al-jahlu yang berarti ketidaktahuan, di mana seseorang meyakini sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya adalah keyakinan bahwa bumi itu datar padahal sebenarnya bulat.
Dalam konteks kajian fiqih, pengetahuan yang dapat diterima adalah al-‘ilmu dan azh-zhan. Azh-zhan diterima karena pengetahuan dalam fiqih sering kali dibangun dari dugaan-dugaan yang kemudian diolah menjadi jawaban yang mendekati kebenaran. Namun, pada akhirnya, hanya Allah yang Maha Tahu dan Sang Pemberi Hukum sejati. Tugas seorang ahli fiqih adalah mengajukan dugaan yang rasional dan mendekati kebenaran.