Dalam Islam, pelaksanaan shalat Jumat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tujuh syarat tersebut meliputi keyakinan Islam, kebebasan, dewasa, berakal, jenis kelamin laki-laki, kondisi kesehatan yang prima, dan tidak sedang dalam perjalanan. Syarat-syarat ini harus terpenuhi agar kewajiban shalat Jumat dapat berlaku. Oleh karena itu, orang non-Muslim, yang tidak berakal, serta orang yang sedang dalam perjalanan tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Begitu juga dengan budak, perempuan, anak kecil, dan orang yang sedang sakit.
Rasulullah SAW dalam sabdanya menjelaskan bahwa shalat Jumat wajib bagi setiap Muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit. Namun, penting untuk memahami bahwa orang yang sakit yang tidak diwajibkan shalat Jumat adalah ketika kehadirannya untuk shalat tersebut malah menimbulkan kesulitan bagi dirinya. Artinya, tidak semua orang sakit dikecualikan dari kewajiban shalat Jumat, melainkan hanya orang-orang yang mengalami sakit berat sehingga kehadiran mereka dalam shalat Jumat akan memperparah kondisinya.
Pendapat dari Imam Abu Hanifah mengaitkan orang sakit dengan orang buta meskipun ada yang menuntun mereka. Hal ini disebabkan karena kebutaan juga dapat menimbulkan kesulitan. Namun, Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika orang buta memiliki penuntun atau pengarah, maka mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.
Meskipun kewajiban shalat Jumat dapat dihapuskan jika adanya kesulitan, namun kewajiban shalat Dhuhur tetap berlaku sebagai bentuk ibadah kepada Allah sepanjang hidup. Shalat Dhuhur tetap dilakukan seperti biasa, dan jika ada kendala karena sakit, gerakan dan bacaan shalat dapat disesuaikan dengan kemampuan individu yang melakukannya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik Imam Abu Hanifah maupun Imam Syafi’i memiliki pandangan yang sama dalam hal tidak mewajibkan shalat Jumat bagi orang buta. Hanya saja, Imam Syafi’i memberikan pengecualian jika ada penuntun atau pengarah, maka kewajiban shalat Jumat tetap berlaku. Meskipun demikian, kewajiban shalat Dhuhur tetap harus dilaksanakan.