- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Peningkatan Perbankan Syariah dan Tantangan dalam Muamalah Modern

Google Search Widget

Pendirian bank syariah di Indonesia dengan fokus pada peningkatan kualitas muamalah masyarakat Muslim telah menjadi keharusan dalam upaya ijtihad. Prinsip dasar yang mendasarinya adalah kehalalan jual beli dan larangan riba. Untuk mencapai kondisi tanpa riba, semua sarana menuju tujuan tersebut harus diupayakan. Sebuah kaidah fiqih menyatakan bahwa segala sarana untuk mencapai suatu perkara wajib juga menjadi wajib.

Namun, dalam memberikan landasan fiqih terhadap praktik muamalah perbankan syariah, seringkali muncul kendala. Konsep fiqih tradisional terkadang terlihat bertentangan dengan muamalah modern. Oleh karena itu, pemikiran dan upaya terus-menerus untuk mengeksplorasi potensi masuk ke dalam keabsahan akad muamalah modern sangat diperlukan. Beberapa wasilah seperti qaidah ‘urfiyah, istihsan, konsepsi maslahatul mursalah, dan istishab dapat dimanfaatkan.

Perkembangan teknologi yang pesat juga memungkinkan peningkatan pengamanan dari unsur penipuan dalam transaksi perbankan syariah. Dalam pasar saham, peran teknologi sangat dominan dalam transaksi jual beli. Konsep jual beli yang sebelumnya dilakukan secara langsung, kini dapat diubah menjadi akad mubaya’ah hukmiyah (jual beli hukmi). Dalam konteks ini, konsep urfi (adat/tradisi) yang berlaku di kalangan pialang bursa efek dapat menjadi acuan.

Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah di Mu’tamar NU ke-32 membahas konsepsi majelis terhadap akad jual beli dan nikah melalui media elektronik. Hasil sidang menegaskan bahwa transaksi jual beli melalui media elektronik sah jika kedua belah pihak sudah melihat barang yang diperdagangkan dan memenuhi syarat-syarat jual beli. Meskipun transaksi dilakukan di majelis yang berbeda, tetap dianggap sah.

Selain itu, transaksi wakalah melalui SMS juga dianggap sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsu al-amri. Keputusan ini didasarkan pada rujukan beberapa kitab fiqih. Relevansi hasil Muktamar NU dengan realitas bursa efek dan perdagangan saham modern menunjukkan adanya korelasi yang signifikan.

Dalam konteks akad jual beli lewat dokumen, asalkan dapat dipahami oleh pihak yang terlibat, maka akad tersebut masih dianggap sah. Dalam konteks transaksi tawarruq di perbankan syariah, prinsip kecerdasan pihak yang terlibat menjadi faktor penting. Kesimpulannya, keberadaan Lembaga/Badan Perlindungan Dana Konsumen dan Nasabah Perbankan dapat menjadi pemastian keabsahan transaksi.

Semua ini menggarisbawahi pentingnya terus mengembangkan pemikiran dalam muamalah perbankan syariah untuk menjawab tantangan zaman modern dengan tetap memperhatikan nilai-nilai syariah yang ada.

Terima kasih.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?