Dalam menjalankan ibadah shalat, menghadap kiblat merupakan syarat sah yang harus dipenuhi. Bagi umat Islam di seluruh dunia, arah kiblat yang dituju adalah Ka’bah di Makkah. Tidak menghadap kiblat saat shalat dapat mengakibatkan shalat menjadi tidak sah, kecuali dalam dua kondisi tertentu, yaitu saat shalat khauf (dalam kondisi bahaya) dan saat shalat sunnah ketika sedang berada di atas kendaraan.
Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi menjelaskan dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat, kecuali dalam dua kondisi yang telah disebutkan sebelumnya.
Dalam konteks menghadap kiblat, terdapat aturan yang berbeda tergantung pada kondisi seseorang dan akan berdampak pada hukum yang berlaku. Misalnya, jika seseorang berada di Masjidil Haram, maka wajib baginya untuk menghadap langsung ke Ka’bah. Namun, bagi yang berada di luar Masjidil Haram seperti di Indonesia, menghadap arah kiblat sudah cukup.
Bagi mereka yang tidak mengetahui arah kiblat, dianjurkan untuk berusaha mencarinya dengan berbagai cara seperti yang telah dijelaskan dalam kitab tersebut.
Penting untuk memahami bahwa ketika menjalankan shalat, mengetahui arah kiblat yang benar adalah suatu kewajiban. Dengan memperhatikan aturan ini, diharapkan ibadah shalat kita dapat lebih sempurna dan diterima di sisi Allah SWT.