Khitan merupakan bagian penting dalam syariat Islam yang melambangkan jiwa pengorbanan dan kebersihan. Dalam ajaran Nabi Muhammad SAW, khitan diwajibkan bagi laki-laki sebagai ibadah yang harus dilakukan. Namun, apakah khitan juga wajib bagi perempuan?
Pendapat di kalangan ulama, terutama dari kalangan madzhab Syafi’i, berbeda mengenai kewajiban khitan bagi perempuan. Beberapa ulama Syafi’i menyatakan bahwa khitan wajib dilakukan baik bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana tertulis dalam Kitab I’anatuth Thalibin.
Terkait waktu pelaksanaan khitan, dalam Kitab Tuhfatul Habib disebutkan bahwa khitan sebaiknya dilakukan saat bayi berusia tujuh hari, kecuali jika bayi tersebut tidak mampu menanggungnya, maka pelaksanaannya bisa ditunda hingga dewasa.
Namun, ada juga pandangan lain dari sebagian ulama yang menyatakan bahwa khitan hanya sunah bagi perempuan. Dalam Kitab Al-Fatawy Nomor Fatwa 68002 disebutkan bahwa khitan hukumnya sunah bagi perempuan, tidak wajib.
Proses khitan bagi perempuan dilakukan dengan cara memotong sebagian daging di bagian atas farji yang menyerupai cengger ayam (klitoris), seperti yang dijelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zain.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas dalam penafsiran ajaran agama Islam mengenai khitan. Meskipun demikian, penting untuk memahami dan menghormati perbedaan pendapat yang ada dalam hal ini.