Banyak orang mengaitkan antara kopi dan rokok. Bagi sebagian orang, hubungan keduanya terasa spesial dan sulit dipisahkan. Namun, sesungguhnya hubungan ini biasa saja, tanpa keistimewaan sedikit pun. Sama seperti kombinasi kopi panas dengan kue ketimus, kue pisang, kue unti, atau kacang rebus.
Merokok atau menikmati kopi dengan camilan lain sebenarnya diperbolehkan, karena tidak ada ketentuan tertentu dari petani tembakau atau petani kopi mengenai hal tersebut. Meski demikian, perokok perlu mempertimbangkan kondisi orang lain terkait tempat dan waktu. Kita harus berhati-hati agar tidak merusak kerukunan dengan orang lain, serta menghindari cibiran di belakang atau konflik yang dapat merendahkan harga diri.
Di sisi lain, perokok dan penikmat kopi juga perlu merenungkan posisi mereka dalam hukum syar’i. Dalam Hasyiah Al-Allamah As-Showi ala Tafsiril Jalalain, Syekh Ahmad As-Showi Al-Maliki menyatakan bahwa kopi dan rokok tidak haram selama tidak menimbulkan hal-hal yang dilarang, seperti konsumsi berlebihan atau menghilangkan kesadaran.
Kesimpulannya, jika seseorang terbiasa mengonsumsi kopi dan rokok hingga menjadi “obat” baginya, maka hal itu diperbolehkan sesuai kebutuhan. Namun, jika kebiasaan tersebut membahayakan tubuh atau berlebihan, maka hukumnya menjadi haram. Selain itu, jika kopi dan rokok membuat seseorang lalai dari ibadah sunah, maka hukumnya pun berada di antara haram dan makruh.
Dalam ringkasan, siapa pun memiliki hak untuk menikmati kopi dan rokok asal tidak berlebihan dan membahayakan diri sendiri. Perlu diingat bahwa mengonsumsi keduanya secara tidak bijak dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti perut kembung, bibir kering, tenggorokan panas, hingga sakit kepala, yang dapat membawa seseorang kedalam ranah haram atau makruh.