Beberapa syarat sahnya shalat antara lain adalah menggunakan pakaian yang suci dari najis, menghadap ke kiblat, dan melaksanakan shalat di tempat yang suci. Seseorang diperbolehkan untuk melaksanakan shalat di mana saja, asalkan tempat tersebut bersih dari najis, baik di rumah, sekolah, apartemen, kos-kosan, dan lain-lain.
Namun, ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk tidak melaksanakan shalat, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: “Rasulullah SAW melarang untuk shalat di tujuh tempat: tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, di tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta, dan di atas Ka’bah.”
Larangan shalat di tujuh tempat ini tentunya memiliki alasan. Pertama, larangan shalat di tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi, dan kandang unta disebabkan banyaknya najis seperti kotoran, darah, serta potensi gangguan dari setan yang dapat mengganggu kekhusyuan saat shalat. Kedua, larangan shalat di tengah jalan bertujuan untuk menghindari penyempitan jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Ketiga, shalat di kuburan dilarang agar tidak terjerumus pada penyembahan kuburan. Keempat, larangan shalat di atas Ka’bah karena posisi tidak dapat menghadap kiblat secara sempurna; hanya sebagian saja yang dapat dihadapkan ke kiblat.
Dalam kitab Subulussalam dijelaskan bahwa larangan shalat di kuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah, dan kamar mandi adalah karena adanya najis. Shalat di tengah jalan dilarang karena terdapat hak orang lain (pejalan kaki), sehingga tidak sah untuk shalat di tempat tersebut, baik jalan itu luas maupun sempit. Sementara itu, kandang unta dilarang karena merupakan tempat berkumpulnya setan. Adapun shalat di atas Ka’bah dilarang karena tidak terpenuhinya syarat menghadap ke kiblat.
Demikianlah penjelasan mengenai tempat-tempat yang dilarang untuk melaksanakan shalat.