- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penguburan Jenazah dan Praktik Medis: Tuntutan dan Pertimbangan

Google Search Widget

Pengurusan jenazah merupakan hukum fardhu kifayah dalam Islam, yang diutamakan untuk disegerakan sesuai anjuran Rasulullah Saw. Namun, dalam praktiknya sering muncul permasalahan terkait kepentingan studi, penyelidikan hukum, atau adat setempat. Contohnya, dalam kasus pembunuhan, pelatihan medis, atau kecelakaan. Di dunia medis, terdapat program pengawetan jenazah yang dilakukan berdasarkan wasiat dan persetujuan keluarga untuk tujuan pelatihan bagi calon tenaga medis. Setelah proses pelatihan, jenazah tersebut akan dirapikan dan dikuburkan sesuai dengan ajaran Islam.

Mengakhiri penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti: (a) untuk mensucikan jenazah yang terinfeksi penyakit menular; (b) untuk melaksanakan otopsi demi penegakan hukum; (c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah atau memenuhi jumlah minimal 40 orang yang akan melaksanakan shalat jenazah tanpa mengkhawatirkan perubahan kondisi jenazah.

Muhammad Khatib as-Sirbini dalam karyanya menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan shalat jenazah jika telah hadir beberapa orang, meskipun al-Zarkasi dan ulama lainnya berpendapat bahwa jika belum mencapai 40 orang, penantian sejenak diperbolehkan. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas yang menunjukkan bahwa beliau pernah menunda shalat jenazah sampai jumlah jamaah mencapai 40 orang.

Pembedahan jenazah setelah diawetkan hanya diizinkan dalam kondisi darurat atau kebutuhan tertentu. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa pembedahan mayit dapat dilakukan ketika ada kebutuhan mendesak, seperti untuk kepentingan pendidikan kedokteran atau mengetahui sebab kematian, serta menetapkan pidana dalam kasus kriminal.

Berdasarkan pandangan Syafi’iyah dan Malikiyah, otopsi mayit diperbolehkan dalam kondisi mendesak, terutama untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang terzalimi dan pelaku kejahatan dapat dihukum sesuai perbuatannya.

Dengan demikian, penguburan jenazah bisa tertunda dengan alasan-alasan yang jelas dan sah menurut syariat Islam, namun tetap harus memperhatikan etika dan kepentingan yang lebih besar.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?