Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur mengadakan pembahasan mengenai hukum penggunaan media sosial dan alat komunikasi modern seperti Facebook dalam konteks hubungan antara lawan jenis. Pada 8 Juni 2009, forum ini membahas pertanyaan penting mengenai kehalalan PDKT (pendekatan) melalui berbagai platform komunikasi, termasuk telepon, SMS, dan chatting.
Di era digital ini, hubungan antara muda-mudi sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi komunikatif. Fasilitas komunikasi yang tersedia seperti audio call, video call, dan berbagai aplikasi media sosial telah menghapus batasan jarak dan waktu dalam menjalin hubungan. Namun, fenomena ini juga membawa dampak negatif terhadap nilai-nilai kesopanan, yang terkadang membuat interaksi menjadi lebih vulgar dan kurang terjaga.
Pertanyaan utama yang diajukan adalah bagaimana hukum PDKT melalui alat komunikasi ini dalam mencari pasangan hidup. Jawabannya menyatakan bahwa komunikasi melalui HP pada dasarnya sama dengan komunikasi langsung. Hukum interaksi dengan lawan jenis hanya diperbolehkan jika ada hajat yang jelas, seperti khitbah. Pengenalan karakter lebih mendalam tidak dapat dikategorikan sebagai hajat jika belum ada niat yang kuat untuk menikahi.
Selain itu, kontak melalui alat komunikasi yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah juga dipandang tidak diperbolehkan, meskipun tidak dapat dikategorikan sebagai khalwah (berdua-duaan di tempat tertutup).
Dengan mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul dari kontak tersebut, penting untuk menjaga batasan dalam berkomunikasi dengan lawan jenis demi menjaga kesopanan dan menghindari situasi yang tidak diinginkan. Sebagai umat beragama, sangat dianjurkan untuk senantiasa mengikuti pedoman yang ada agar hubungan dapat terjalin dengan baik sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.