Persoalan sedekah atas nama orang yang telah meninggal sering kali menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Banyak yang mempertanyakan apakah sedekah semacam ini diperbolehkan dan apakah pahalanya akan sampai kepada almarhum. Berbagai alasan melatarbelakangi tindakan bersedekah ini, salah satunya adalah ketika seseorang semasa hidupnya memiliki keinginan atau bahkan janji untuk menyedekahkan sesuatu, tetapi belum sempat melaksanakannya karena telah meninggal dunia.
Alasan lainnya adalah ketika anak atau kerabat merasa mampu secara ekonomi dan ingin bersedekah atas nama sosok yang telah tiada. Praktik semacam ini juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Dalam Muktamar Pertama Nahdlatul Ulama (NU) yang dilaksanakan di Surabaya pada 13 Rabi’uts Tsani 1345 H bertepatan dengan 21 Oktober 1926, para ulama menganjurkan sedekah atas nama orang yang telah meninggal dengan dasar hadits berikut:
عَنِ اْبنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِى تُوَفِيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا أَنْ اَتَصَدَّقَ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِى مِحْزفًا اُشْهِدُكَ إَِنِى تَصَدَّقْتُ بِهِاعَنْهَا (رواه البخارى والترمذي وأبو داود والنسائى)
Dalam hadits tersebut, sahabat Ibnu Abbas ra menceritakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai ibunya yang telah meninggal. Ia ingin tahu apakah sedekah yang ia berikan untuk ibunya bermanfaat. Rasulullah menjawab bahwa sedekah tersebut berguna bagi ibunya. Laki-laki itu kemudian menyatakan bahwa ia memiliki sebuah kebun dan menjadikannya saksi bahwa ia telah menyedekahkan kebun itu untuk ibunya.
Pernyataan serupa juga dikuatkan oleh hadits dari Siti ‘Aisyah ra. Dalam hadits tersebut, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang ibunya yang meninggal mendadak dan ia yakin bahwa ibunya akan bersedekah jika bisa berbicara. Rasulullah menjawab bahwa ada pahala bagi ibunya jika ia bersedekah untuknya.
Dengan demikian, tidak perlu khawatir bahwa niat bersedekah atas nama keluarga yang telah meninggal tidak akan sampai kepada mereka. Rasulullah SAW sendiri telah menjelaskan bahwa tindakan tersebut tetap bermanfaat bagi almarhum.